Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pembalakan Liar: Satgas PKH Bongkar Modus 'Cuci Kayu' Ilegal di Sumatera Barat

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam di Sumatera Barat (Sumbar). Modus yang digunakan para pelaku disebut sangat terorganisasi, yakni dengan-Anis Firmansah-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda berhasil mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar di Sumatera Barat dengan modus “cuci kayu” ilegal. Para pelaku memanipulasi dokumen untuk membuat kayu hasil penebangan ilegal tampak legal.

Kasus terbaru yang dibongkar melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di kawasan hutan Kepulauan Mentawai. Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini mencuat sejak Oktober 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sekaligus Tim Satgas PKH Garuda, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan modus operandi yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan tata usaha kayu dan penataan dokumen agar kayu ilegal seolah legal.

“Praktik pencucian kayu ini merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PKH memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisasi,” ujar Dwi saat memaparkan barang bukti di Gresik, Senin 1 Desember.

BACA JUGA:Mendagri Akan Investigasi Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumatera

BACA JUGA:Banjir Sumatera Dianggap Paling Parah, Ini Penjelasan Pengamat

Dwi menambahkan, kasus ini akan dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang, baik terhadap korporasi maupun pemiliknya.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pembalakan liar dilakukan secara sistematis dengan memalsukan dokumen agar kayu ilegal terlihat berasal dari area berizin. Berdasarkan pemeriksaan di Surabaya dan Mentawai, banyak lokasi penebangan yang tidak sesuai izin, dan data di dokumen juga tidak sesuai kondisi lapangan.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 2B, 2C, dan 2D Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur larangan penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan kawasan dan hasil hutan.

Satgas PKH menegaskan penindakan akan diperluas untuk memutus jaringan kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan