Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tunjangan PPPK: Jenis, Besaran, dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi Gaji PPPK--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak. Meskipun berbeda status dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK tetap berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan pemerintah. Tunjangan ini disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan instansi serta terus diperbarui secara reguler.

Dasar Hukum Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mekanisme pembayaran tunjangan untuk instansi pusat mengikuti PMK Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan instansi daerah merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Dengan regulasi ini, struktur tunjangan PPPK pada prinsipnya menyesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi yang sama.

BACA JUGA:Kemenkeu Masih Mengkaji Usulan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026

BACA JUGA:Isu Alih Status PPPK ke PNS Muncul di Tengah Pembahasan Revisi UU ASN

Jenis Tunjangan PPPK

1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan keluarga, meliputi:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, nominalnya sekitar Rp 320.000 per bulan. Jika pasangan sama-sama ASN, tunjangan diberikan kepada pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.
  • Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak, sekitar Rp 160.000 per bulan per anak. Anak penerima tunjangan harus belum bekerja, belum menikah, dan menjadi tanggungan hingga usia 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika masih bersekolah atau kuliah.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan terdiri dari:

  • Tunjangan beras, diberikan untuk PPPK dan anggota keluarga hingga dua anak, sebesar 10 kg per orang per bulan, setara sekitar Rp 72.420 per orang.
  • Uang makan, disesuaikan dengan aturan Kementerian Keuangan, berkisar Rp 35.000–Rp 45.000 per hari kerja, tergantung golongan dan jabatan.

3. Tunjangan Jabatan

PPPK yang menduduki jabatan tertentu berhak menerima tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Besaran tunjangan fungsional berbeda-beda sesuai jenjang jabatan. Misalnya, jabatan fungsional analis sumber daya manusia aparatur memiliki ketentuan tunjangan khusus melalui peraturan presiden.

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini diberikan bagi PPPK yang bekerja di lokasi tertentu, seperti Papua atau wilayah terpencil, untuk mendukung pengabdian ASN di daerah dengan keterbatasan akses dan infrastruktur.

5. Tunjangan Lainnya

Jika instansi menerapkan sistem tunjangan kinerja (tukin), PPPK berhak menerima tunjangan sesuai capaian kinerja pribadi maupun target unit kerja. Besaran tunjangan ini berbeda antar lembaga karena tidak semua instansi menerapkan sistem tukin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan