Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Satgas PKH Sita 64 Alat Berat Tambang Ilegal Bangka Tengah, Jaringan Pemodal Mulai Terbuka

Barang bukti alat berat jenis excavator yang diamankan Satgas PKH Korwil Babel-- Foto: Reza/Babel Pos

LUBUK BESAR, BELITONGEKSPRES.COM – Operasi pemberantasan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah terus digencarkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel).

Dilansir dari Babel Pos, hingga saat ini Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto sudah berhasil menyita total 64 unit alat berat.

Jumlah penyitaan fantastis ini dikumpulkan hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak operasi dimulai pada 8 November 2025 di Bangka Tengah.

Alat berat sitaan dari kawasan Hutan Lubuk Besar itu terdiri dari 62 unit excavator dan 2 unit dozer berbagai merek seperti Hitachi, Sany, Kobelco, hingga Liu Gong.

BACA JUGA:KLH Terbitkan Permen LH Baru, Pengawasan Tambang di Babel Bakal Lebih Ketat

Seluruh unit dalam kondisi nyaris baru dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Semuanya kini dikumpulkan di kawasan Nadi yang selama ini disebut sebagai titik operasi tambang ilegal milik jaringan pemodal.

Informasi lapangan yang diterima Babel Pos menyebut sederet nama yang dikaitkan dengan kepemilikan alat tersebut, antara lain Herman Fu, Sofyan, Aloysius, Igus, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong.

Beberapa di antaranya sudah mulai menjalani pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, termasuk Herman Fu bersama Mardiansyah selaku Kepala KPH.

Eksploitasi ilegal di KPHP Sungai Sembulan serta kawasan hutan lindung Pantai dan hutan produksi Lubuk Besar -meliputi Sarang Ikan dan Nadi- diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

BACA JUGA:Satgas Gerebek 2 Smelter di Bangka, Ratusan Ton Timah & Zircon Disita

Nilai ini berasal dari taksiran kehilangan sumber daya timah di Kabupaten Bangka Tengah yang diduga diekstraksi mencapai dua ton per hari.

Data sebelumnya menunjukkan aktivitas tambang ilegal meluas pada dua lokasi seluas total 315,48 hektare, dengan perincian 262,85 hektare di Sarang Ikan dan 52,63 hektare di Desa Nadi.

Kondisi di lapangan memperlihatkan kerusakan kawasan hutan yang masif, memperkuat dugaan bahwa puluhan alat berat itu digunakan untuk membongkar bentang alam secara sistematis.

Jaringan Pemodal Mulai Terbuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan