Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Respons Kenaikan PBB, MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025)-Majelis Ulama Indonesia-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang dinilai membebani masyarakat. 

Dalam keputusan yang diumumkan pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu, lembaga tersebut menegaskan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang memiliki nilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pungutan terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tinggal, serta lahan tempat bermukim tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa pajak sejatinya diperuntukkan bagi warga negara yang memiliki kemampuan finansial mencukupi.

Menurutnya, batas kemampuan finansial dapat dianalogikan dengan ketentuan syariat mengenai nishab zakat mal yang setara 85 gram emas. Konsep tersebut dinilai dapat dijadikan acuan untuk menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak.

BACA JUGA:Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa Indonesia-Afrika Selatan di CEO Forum

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Resmi Jadi Program Studi S1 di Universitas Al-Azhar, Mesir

MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, termasuk peninjauan ulang beban perpajakan, terutama skema pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi. Selain itu, Kemendagri dan pemerintah daerah diharapkan mengevaluasi kebijakan pajak seperti PBB, PPN, PPh, PKB, serta pajak waris yang dinilai sering dinaikkan tanpa menimbang asas keadilan bagi masyarakat.

Asrorun Niam menegaskan perlunya penyesuaian pembebanan pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak agar terwujud sistem perpajakan yang lebih adil. Ia juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara dan menindak praktik mafia pajak demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah bersama DPR juga diminta meninjau ulang berbagai regulasi perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan serta menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman. Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib menjalankan pengelolaan pajak secara amanah, sementara masyarakat tetap perlu memenuhi kewajiban pajak apabila digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam Munas XI, MUI turut menetapkan empat fatwa lainnya yang mencakup ketentuan terkait rekening dorman, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, serta laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan