Polisi Ungkap Jalur Tikus Penyelundupan Balpres Senilai Rp 4,2 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus-Agnes Valentina-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya menegaskan jalur tikus masih menjadi cara utama penyelundupan pakaian bekas impor setelah penyidik menemukan alur distribusi ilegal yang digunakan jaringan balpres ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidikan terus dikembangkan bersama sejumlah pihak untuk menutup akses pemasukan barang terlarang tersebut.
Budi mengatakan koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai dan kepolisian daerah yang wilayahnya dicurigai menjadi jalur masuk balpres. Pernyataan ini disampaikan di lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 21 November 2025.
Menurutnya, penyidik masih mendalami rute penyelundupan setelah salah satu terduga pelaku mengarahkan ke seseorang berinisial A di Surabaya. Polisi telah mengamankan satu ponsel sebagai barang bukti dan sedang menganalisis seluruh data di dalamnya. Kaitan dugaan dengan temuan balpres di Tanjung Priok juga sedang ditelusuri lebih jauh.
BACA JUGA:Kemendag: Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ditanggung Importir, Tidak Gunakan APBN
BACA JUGA:Menkeu Purbaya: Bayar Pajak Tidak Ubah Status Pakaian Bekas Ilegal
Ia memastikan seluruh pakaian bekas impor yang telah disita akan dimusnahkan usai proses penyisihan yang melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perdagangan.
Total 439 koli balpres itu diperkirakan bernilai Rp 4,2 miliar. Para pelaku dapat dijerat pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Budi menegaskan jaringan penyelundupan barang ilegal bersifat profesional sehingga memerlukan kerja sama lintas lembaga. Pengawasan dilakukan bersama Bakamla, petugas perbatasan, kepolisian perairan, Bea Cukai, hingga Polri.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan opsi mengganti pakaian bekas impor dengan 1.300 merek lokal untuk mendorong pertumbuhan industri nasional. Meskipun masih berupa wacana, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat UMKM.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan praktik penyelundupan melalui call center Polri 110. Edukasi publik dinilai penting untuk memutus rantai peredaran balpres di dalam negeri.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Penjualan pakaian bekas di pasar domestik tidak dilarang, namun kegiatan impornya merupakan praktik ilegal yang terus diawasi pemerintah. (beritasatu)