KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo-Rio Feisal-ANTARA
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan dari pihak swasta terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025 sebagai bagian dari penyidikan dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita terdiri atas satu rumah di wilayah Jabodetabek beserta surat kepemilikannya, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Budi menegaskan penyitaan dilakukan karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan KPK juga mengidentifikasi keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam dugaan kasus ini pada 18 September 2025.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
BACA JUGA:BPKH Tegaskan Dana Haji Aman di Tengah Penyelidikan KPK
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk kuota reguler. (ant)