RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP, Baleg Usul Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2-Rivan Awal Lingga/YU/aa-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah belum akan membahas RUU Perampasan Aset sebelum aturan turunan KUHAP yang baru disetujui diterbitkan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut ada belasan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan KUHAP, dengan tiga di antaranya wajib rampung sebelum pemberlakuan pada 2 Januari.
Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR, menggantikan posisinya sebelumnya sebagai usulan pemerintah di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. Di saat yang sama, RUU Penyesuaian Pidana dinilai mendesak untuk disahkan pada akhir masa persidangan.
Menkum Supratman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah keluarnya aturan pelaksana KUHAP yang baru disetujui. Ia mengungkap terdapat belasan PP yang harus disusun untuk memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif. Tiga PP diprioritaskan dan dinyatakan mutlak diselesaikan guna mengejar pemberlakuan pada 2 Januari.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mendorong percepatan pengesahan RUU Penyesuaian Pidana. Supratman berharap beleid tersebut dapat diketok pada akhir masa persidangan.
BACA JUGA:Dasco Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah Revisi KUHAP Rampung
BACA JUGA:Baleg DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Dorongan ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dengan perubahan yang dibawa oleh KUHAP.
Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 untuk dibahas tahun depan.
Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan RUU tersebut diusulkan sebagai inisiatif DPR, berbeda dari posisinya sebelumnya sebagai usulan pemerintah di Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. Menurut Bob Hasan, perdebatan terkait RUU ini akan beralih ke DPR, dengan penjadwalan diskusi pada 2025.
Pernyataan Supratman disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa. Bob Hasan menyampaikan usulan Baleg dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah, juga di kompleks parlemen pada hari yang sama. Keduanya menekankan kebutuhan sinkronisasi regulasi sebelum pembahasan substansi RUU dilakukan. (ant)