Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Plafon KUR Naik Jadi Rp320 T di 2026, Pemerintah Hapus Batas Pengajuan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam rapat tersebut Maman menyampaikan bahwa pada 15 November 2025 nilai penyaluran KUR mencapai Rp238,7 triliun atau -Rivan Awal Lingga/nz-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat menjadi Rp320 triliun pada 2026 serta mencabut batasan jumlah pengajuan pinjaman bagi pelaku usaha. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan disertai penetapan bunga flat sebesar 6 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan KUR tanpa batas frekuensi. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin 17 November.

Selama ini pelaku usaha di sektor perdagangan hanya dapat memanfaatkan KUR dua kali sementara sektor produksi hingga empat kali. Skema bunga sebelumnya juga progresif dari 6 persen hingga 9 persen.

Maman mengatakan perubahan kebijakan dilakukan agar UMKM yang sedang berkembang tidak terbebani biaya modal dan tidak kesulitan mengembalikan pinjaman. Ia menilai banyak pelaku usaha yang setelah empat kali mengakses KUR harus beralih ke kredit konvensional dengan bunga sekitar 14 hingga 15 persen yang kerap tidak mampu mereka tanggung.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Target KUR 2026 Jadi Rp 320 Triliun, Mayoritas Dialokasikan ke Sektor Produksi

BACA JUGA:Realisasi KUR Capai Rp 238 Triliun hingga November, 83 Persen dari Target 2025

Untuk memperluas akses pembiayaan pemerintah menyalurkan KUR melalui beberapa kementerian. Penyaluran tidak hanya dilakukan oleh Kementerian UMKM tetapi juga oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman.

Kementerian UMKM diarahkan pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Kementerian P2MI menyiapkan akses pembiayaan bagi mantan pekerja migran yang ingin memulai usaha. 

Sementara itu KUR sektor perumahan dialokasikan sebesar Rp130 triliun melalui Kementerian PKP. Kementerian Ekraf memperoleh alokasi Rp10 triliun yang ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki HAKI atau hak paten.

Maman menyebut distribusi lintas kementerian menjadi langkah untuk memperluas jangkauan program. Berdasarkan penyaluran dari berbagai kementerian total plafon KUR yang ada saat ini diperkirakan mendekati Rp500 triliun. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan