DJP Revisi Subjek PPh Final 0,5 Persen untuk Tutup Celah Penghindaran Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang subjek PPh final 0,5 persen melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan fasilitas tersebut hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP menemukan praktik penghindaran pajak seperti bunching, yaitu menahan omset, serta firm-splitting atau pemecahan usaha oleh beberapa wajib pajak yang memanfaatkan PPh final 0,5 persen. Temuan ini menjadi dasar usulan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) yang menetapkan kriteria wajib pajak, termasuk penerapan aturan anti-avoidance.
Selain itu, DJP mendapati sejumlah wajib pajak tetap bisa menikmati tarif 0,5 persen meski secara konsolidasi telah melewati batas peredaran bruto. Untuk itu, usulan perubahan Pasal 58 diajukan untuk menghitung seluruh peredaran bruto, baik dari usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan luar negeri, termasuk yang dikenai PPh final maupun nonfinal.
Dalam konteks insentif UMKM, Bimo menegaskan bahwa PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi yang semula berakhir pada 2024 akan diperpanjang hingga 2029. Perubahan Pasal 59 juga diusulkan untuk menghapus jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masih memenuhi syarat.
BACA JUGA:DJP Ingatkan UMKM Tidak Akal-akalan Demi Dapat Insentif Pajak 0,5 Persen
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Sebagai bagian dari aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, DJP juga mengusulkan penambahan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, sanksi administrasi, dan sanksi pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bimo menambahkan, harmonisasi seluruh perubahan PP telah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada 22–20 Oktober 2025. Saat ini rancangan berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk diajukan penetapan kepada Presiden Republik Indonesia. (ant)