Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Cara Aman Hindari Teror Debt Collector, Jangan Sampai Dicari Penagih Utang!

Ilustrasi: Cara Aman Hindari Teror Debt Collector, Jangan Sampai Dicari Penagih Utang!--

BELITONGEKSPRES.COM – Di tengah maraknya pinjaman daring yang kian mudah diakses, ancaman teror dari debt collector semakin sering menghantui masyarakat. Ironisnya, lonjakan kasus gagal bayar (galbay) kini sejalan dengan pertumbuhan pesat pembiayaan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjol tembus Rp90,99 triliun per September 2025, melonjak 22,16% secara tahunan. Namun, kemudahan akses ini membawa sisi gelap: meningkatnya jumlah debitur yang tak mampu membayar tepat waktu.

Kenaikan kredit bermasalah tercermin dari membengkaknya tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90), yang mencapai 2,82%, naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan 12 bps secara bulanan. Kondisi ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang terjebak cicilan, denda, hingga tekanan psikologis.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menegaskan gagal bayar pinjol masih marak terjadi. Menurutnya, pemicu galbay beragam: keuangan yang tidak stabil, buruknya manajemen pengeluaran, hingga minimnya pemahaman mengenai syarat pinjaman.

BACA JUGA:OJK Catat Pembiayaan Pinjol Rp90,99 Triliun di Q3 2025, BNPL Capai Rp10 Triliun

“Konsekuensinya berat. Denda membengkak, tekanan mental meningkat, bahkan bisa berujung persoalan hukum,” ujarnya dikutip Minggu (16/11/2025).

Selain itu, risiko lain yang kerap terlupakan adalah turunnya skor kredit di SLIK OJK. Jika skor memburuk, konsumen bisa kesulitan mengajukan kredit baru, termasuk KPR ataupun kredit kendaraan.

Tak heran jika penagihan menjadi persoalan yang sering dipersoalkan konsumen. OJK menyebut pengaduan terkait debt collector menjadi salah satu yang paling tinggi diterima.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap hampir separuh keluhan konsumen berkaitan dengan praktik penagihan.

BACA JUGA:Menteri PKP Desak Pemerintah Bubarkan Pinjol, Hambat MBR Miliki Rumah Subsidi

Ia menekankan bahwa OJK telah menyiapkan langkah preventif dan kuratif, salah satunya melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga terus meningkatkan edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban sebelum dan sesudah mengambil pinjaman.

Friderica, atau Kiki, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus selaras dengan tanggung jawab membayar. Pesannya jelas: jika tidak ingin berurusan dengan debt collector, cicilan harus dibayar sesuai ketentuan.

“Kita terus edukasi, kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar. Kewajibannya seperti apa,” kata Kiki yang dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Bagi konsumen yang sedang kesulitan keuangan, Kiki menyarankan agar segera menghubungi lembaga keuangan dan meminta restrukturisasi. Meski keputusan akhir berada di tangan perusahaan, sikap proaktif debitur dapat mencegah masalah membesar dan menghindari penagihan lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan