Cuplikan Film Banyak Dipotong dan Diunggah Ulang di Medsos, DJKI Peringatkan Konten Kreator
Siniar Kemenkum Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Ernest Prakasa-Ist-Beritasatu
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengingatkan para pembuat konten terkait meningkatnya praktik pemotongan film dan unggahan ulang cuplikannya tanpa izin pemegang hak. Tren ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara masif di berbagai platform media sosial, terutama TikTok.
Untuk memperluas edukasi publik, DJKI bekerja sama dengan sutradara dan komika Ernest Prakasa dalam kampanye literasi hak cipta.
DJKI menjelaskan bahwa film terdiri dari bundle of rights yang meliputi naskah, musik, penyutradaraan dan performa aktor. Seluruh unsur tersebut dilindungi undang-undang dan tidak boleh diubah tanpa persetujuan pencipta atau pemilik hak.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menilai praktik pemotongan film hingga puluhan bagian merupakan pelanggaran hak moral pencipta. Ia menyebut perubahan apa pun terhadap karya wajib memperoleh izin termasuk dari sutradara.
BACA JUGA:Pakar TPPU Desak Telusuri Aliran Dana Judi Online: Siapa pun Harus Diproses
BACA JUGA:e-BPKB Hadir Membuat Pelayanan Administrasi Kendaraan Lebih Aman, Cepat, dan Mudah Diakses
Fenomena akun clipper yang mengunggah potongan film hingga viral juga menjadi perhatian. Ernest menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan para pembuat film, tetapi juga platform legal yang telah membeli lisensi distribusi. Menurutnya, ketika film dipotong menjadi banyak klip, kerugian dirasakan oleh kreator maupun platform karena algoritma dapat mendeteksi konten bajakan.
DJKI turut menyoroti konten parodi film yang dibuat tanpa izin. Meski sering dianggap hiburan, konten tersebut tetap bisa menghasilkan keuntungan ekonomi melalui tayangan, endorsement atau eksposur sehingga tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Ernest menilai media sosial kini menjadi bagian penting dalam promosi film. Namun ia menegaskan bahwa strategi pemasaran harus tetap menghormati hak cipta.
DJKI mengajak masyarakat untuk tidak memotong, mendaur ulang maupun membuat parodi film tanpa persetujuan pemilik hak. Menonton film melalui bioskop atau platform resmi dinilai sebagai cara sederhana untuk mendukung keberlanjutan industri kreatif sekaligus melindungi hak ekonomi para pembuat film. (beritasatu)