Penyerapan Rumah Subsidi Capai 221 Ribu Unit hingga 15 November 2025
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait-Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Penyerapan rumah subsidi hingga 15 November 2025 mencapai 221.000 unit dari total alokasi 350.000 unit yang ditetapkan untuk tahun 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kuatnya sinergi seluruh pelaku ekosistem perumahan nasional.
Maruarar menyebut dukungan pengembang, perbankan dan BP Tapera sebagai faktor penting yang menjaga kinerja penyaluran rumah subsidi. Ia meminta seluruh pihak tetap solid dan melanjutkan upaya percepatan hingga akhir tahun.
Ia juga menekankan bahwa integritas dan profesionalitas harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan rumah subsidi. Menurutnya, pengembang berperan sebagai penghubung antara negara dan masyarakat dalam memastikan anggaran perumahan tersalurkan secara tepat dan memberikan manfaat bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Maruarar menjelaskan bahwa kredit program perumahan atau KPP serta fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo terhadap sektor perumahan rakyat.
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Jadi 35 Ribu, Permudah Miliki Hunian Layak
BACA JUGA:Menteri PKP Desak Pemerintah Bubarkan Pinjol, Hambat MBR Miliki Rumah Subsidi
FLPP merupakan subsidi pembiayaan yang disediakan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi. Melalui program ini, bank penyalur memperoleh dana murah untuk memberikan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang kepada penerima manfaat. Program tersebut dikelola oleh BP Tapera dan sudah berjalan sejak 2010.
Sementara itu, KPP dijalankan berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP adalah fasilitas pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan kepada usaha mikro, kecil dan menengah baik individu maupun badan usaha yang mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penerima KPP dari sisi penyediaan mencakup pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Pembiayaan dapat digunakan untuk penyediaan tanah, pembelian material dan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Dari sisi permintaan, KPP dapat dimanfaatkan oleh UMKM individu yang membutuhkan rumah untuk kegiatan usaha. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah baru atau renovasi yang mendukung operasional usaha. (ant)