Aturan Bertetangga yang Diatur UU, Parkir Sembarangan Bisa Kena Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Ilustrasi larangan parkir--freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Sejumlah pelanggaran ringan di lingkungan tempat tinggal dapat memicu konflik antartetangga dan berujung pada sanksi pidana. Aturan mengenai ketertiban ini tercantum dalam KUHP serta berbagai undang-undang lain yang mengatur perilaku masyarakat di ruang publik.
1. Keributan Dimalam Hari
Salah satu yang diatur adalah soal keributan pada malam hari. Berdasarkan Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2026, seseorang yang menimbulkan kebisingan pada waktu istirahat dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta.
Aturan serupa juga termuat dalam Pasal 503 KUHP yang menetapkan hukuman kurungan maksimal tiga hari atau denda sampai Rp 255 ribu bagi pelaku keributan yang mengganggu masyarakat.
BACA JUGA:Pakar TPPU Desak Telusuri Aliran Dana Judi Online: Siapa pun Harus Diproses
BACA JUGA:e-BPKB Hadir Membuat Pelayanan Administrasi Kendaraan Lebih Aman, Cepat, dan Mudah Diakses
2. Parkir Sembarangan Depan Rumah Orang dan Jalan Umum
Masalah parkir sembarangan turut menjadi sumber perselisihan. Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 melarang setiap orang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan.
Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dipidana hingga 18 bulan atau dikenai denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Ketentuan tambahan tercantum dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 yang melarang parkir di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan. Pasal 38 aturan tersebut secara jelas menyatakan larangan penggunaan ruang manfaat jalan yang menghambat fungsi jalan.
3. Membakar Sampah
Pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.
Pasal 29 ayat 1 melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
BACA JUGA:Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, Komitmen Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum