Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenkop: Koperasi Simpan Pinjam Rentan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Tangerang-Wawan Kurniawan-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT), sehingga pengawasan ketat menjadi prioritas.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan perlunya pengawasan terutama pada koperasi simpan pinjam berskala nasional atau primer nasional. “(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” ujar Herbert, dikutip Antara.

Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, menambahkan pentingnya kepatuhan koperasi terhadap ketentuan pelaporan transaksi keuangan. 

Koperasi wajib menyerahkan laporan transaksi tunai di atas Rp 500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, setiap transaksi yang mencurigakan harus dilaporkan tanpa memperhatikan nominal.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November 2025, Ini sasarannya

BACA JUGA:Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan STAN dan SMA

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp 20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp 20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” jelas Dandy. Ia menekankan bahwa pelaporan transaksi mencurigakan penting untuk melindungi koperasi dari risiko kriminal sekaligus menjaga reputasi di mata publik.

Dandy menegaskan koordinasi dengan PPATK terus diperkuat untuk mencegah pemanfaatan koperasi sebagai sarana TPPU maupun TPPT. “Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” tambahnya.

Selain itu, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik. Upaya ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan memberikan perlindungan kepada anggota dari potensi risiko keuangan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan