Menkeu Purbaya Tunda Rencana Cukai Popok dan Tisu Basah, Ini Alasannya
Kemenkeu Purbaya masih berkomitmen untuk tidak menambah cukai dan pajak tambahan sebelum ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh mencapai 6 persen-Nurul-JawaPos
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menambah objek cukai pada popok sekali pakai, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Ia memastikan kebijakan tersebut menunggu kondisi ekonomi Indonesia pulih dan mencapai pertumbuhan 6 persen.
Dalam konferensi pers Lapor Pak Menkeu di Jakarta pada Jumat, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menambah beban cukai atau jenis pajak baru sebelum ekonomi stabil. Menurutnya, rencana penambahan cukai terhadap popok dan tisu basah belum menjadi prioritas saat ini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan penambahan cukai setelah ekonomi tumbuh di atas enam persen. Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak yang hadir dalam acara itu dan memastikan bahwa DJP akan mengikuti arahan Menteri Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menegaskan kembali bahwa arah kebijakan fiskal tetap konsisten dan belum berubah. Ia menanggapi informasi yang berkembang terkait potensi penambahan barang kena cukai dengan memastikan prosesnya masih pada tahap kajian.
BACA JUGA:Kemenkeu Rencanakan Cukai Baru untuk Popok, Alat Makan Sekali Pakai, dan Tisu Basah
BACA JUGA:Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Hasil Tembakau Diharapkan Lebih Kompetitif
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memasukkan popok sekali pakai, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah sebagai objek kajian barang kena cukai baru.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa kajian potensi barang kena cukai telah disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. (jpc)