Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Cokong Tambang Ilegal Herman Fu Cs Kabur ke Singapura, Usai Diperiksa di Kejati Babel

Cokong Tambang Ilegal Herman Fu Cs Kabur ke Singapura, Usai Diperiksa di Kejati Babel--(Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Misteri kasus tambang timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini memasuki babak baru.

Salah satu nama besar yang disebut-sebut sebagai cukong utama, Herman Fu, dikabarkan sudah berada di Singapura setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Satgas PKH

Informasi ini diungkapkan oleh sumber terpercaya yang menyebut bahwa Herman Fu tidak lagi berada di wilayah Babel setelah memberikan keterangan kepada tim Satgas di Kantor Kejati Babel.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, pria yang dikenal sebagai salah satu cukong tambang besar itu kini telah meninggalkan Indonesia.

“Bos usai memberi keterangan kepada tim Satgas langsung terbang ke Jakarta. Kalau sekarang sudah di Singapura,” ujar sumber tersebut seperti dikutip dari Babel Pos, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA:Herman Fu Ngaku Pemilik Tambang Ilegal Saat di Lapangan, tapi Mengelak di Kejaksaan Babel

Sumber itu juga menambahkan, bukan hanya Herman Fu yang diketahui meninggalkan Bangka Belitung, melainkan beberapa nama lain yang juga termasuk dalam daftar target Satgas PKH.

“Karena memang belum ada pencekalan terhadap para bos itu sekarang ini, jadi mereka bisa ngumpulnya di Singapura. Atau paling tidak di Jakarta,” ungkapnya lagi.

Operasi Satgas PKH di Dua Lokasi Tambang Ilegal

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) yang melakukan operasi di kawasan Lubuk Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, mulai bergerak sejak Kamis (8/11/2025).

Dalam operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh orang dari dua lokasi berbeda. Mereka terdiri dari sembilan operator tambang dan satu pemilik alat berat.

BACA JUGA:2 WNA Dideportasi dari Bangka Belitung, Usai Main Sepak Bola Tanpa Izin

Kasatgas PKH, Mayjen Febriel, menjelaskan dalam konferensi pers di lokasi Nadi bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12,9 triliun.

Ia didampingi oleh Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda saat memberikan keterangan resmi kepada media. Satgas yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini menemukan fakta mengejutkan: aktivitas perambahan telah terjadi di area seluas 315,48 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan