Bahlil Buka Peluang Tingkatkan DMO Batu Bara di Atas 25 Persen, Ekspor Bisa Berkurang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal bakal menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara di atas 25 persen, sehingga jatah ekspor berpotensi berkurang. Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"DMO harus jelas. Ke depan, kita bisa merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). DMO mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu," ujar Bahlil.
Aturan DMO tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Saat ini, pemerintah menetapkan 25 persen dari produksi batu bara untuk kebutuhan domestik.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi. Persentase tersebut digunakan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar industri.
BACA JUGA:Kurangi Impor LPG, Indonesia Uji Teknologi Gasifikasi Batu Bara Menjadi DME
BACA JUGA:Pemerintah Matangkan Proyek DME, Pengganti LPG dari Batu Bara
Selain DMO, pemerintah juga menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus untuk PT PLN (Persero), yakni harga pasokan batu bara sebesar 70 dolar AS per ton.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 pada 11 September 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 157 PP 39/2025 mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri, dengan prioritas pada BUMN yang mengelola sektor hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Ayat (3) Pasal 157 menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus diprioritaskan sebelum melakukan ekspor batu bara. Bahlil menegaskan, "Kepentingan negara di atas segala-galanya." (ant)