Herman Fu Ngaku Pemilik Tambang Ilegal Saat di Lapangan, tapi Mengelak di Kejaksaan Babel
Herman Fu Ngaku Pemilik Tambang Ilegal Saat di Lapangan, tapi Mengelak di Kejaksaan Babel-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Drama pengungkapan tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, terus bergulir.
Salah satu nama yang mencuat adalah Herman Fu. Cukong itu sempat mengaku sebagai pemilik lokasi tambang saat diamankan tim Satgas Penegakan Hukum (PKH), namun belakangan justru mengelak ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat tim Satgas melakukan operasi pengamanan di dua lokasi pada Kamis (6/11/2025), mereka menemukan sejumlah alat berat dan nama-nama kuat yang diduga sebagai cukong di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dari hasil keterangan para operator, terungkap beberapa nama pemodal utama, di antaranya Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, dan Frengky. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas segera memanggil para pihak terkait.
BACA JUGA:2 WNA Dideportasi dari Bangka Belitung, Usai Main Sepak Bola Tanpa Izin
Namun, dari sederet nama yang disebutkan, hanya Herman Fu yang datang langsung ke lokasi pada sore hari. Di hadapan petugas, Herman tampil percaya diri dan mengaku bahwa lahan tambang yang digarap merupakan miliknya.
“Setelah dipanggil dia datang ke lokasi sore. Di lokasi dia mengaku tanah yang ditambang itu miliknya,” ujar sumber yang dikutip dari Babel Pos, Selasa (11/11/2025).
Namun sikap Herman Fu berubah drastis setelah dibawa ke kantor Satgas PKH yang berkantor di Gedung Kejati Babel, Airitam, Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan, ia justru mengelak dan tidak lagi mengakui kepemilikan tanah maupun aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Anehnya, saat diperiksa di kantor, dia malah mengelak soal kepemilikan tanah dan tambang itu,” ungkap sumber tersebut.
BACA JUGA:Satgas PKH Bongkar Raja Tambang Ilegal Rp12,9 Triliun, Inilah Sosok Herman Fu
Menurut sumber yang sama, kejujuran atau pengelakan menjadi hak dari Herman Fu. Meski begitu, proses penyelidikan kini menjadi tanggung jawab penyidik kejaksaan untuk menelusuri dan mengurai keterlibatan masing-masing pihak secara detail.
“Penanganan kasus sudah kita serahkan kepada kejaksaan. Pasti terungkap peran-peran masing-masing mereka itu,” katanya menegaskan.
Kasus tambang ilegal yang mencuat ini melibatkan aktivitas perambahan di dua kawasan hutan, yakni Hutan Lindung Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Hutan Produksi Desa Nadi seluas 52,63 hektar.
Total luas lahan yang terdampak mencapai 315,48 hektar, dengan temuan 14 unit alat berat jenis ekskavator dan dozer di lapangan.