2 WNA Dideportasi dari Bangka Belitung, Usai Main Sepak Bola Tanpa Izin
Dua WNA Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi Usai Main Sepak Bola di Babel-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.COM – Kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sebelumnya seorang pemain sepak bola asal Pantai Gading, Kone Kalou, dideportasi karena terlibat dalam pertandingan di Bangka Barat.
Kini dua WNA asal Ghana dan Kamerun juga harus pulang kampung setelah terbukti melakukan pelanggaran serupa di Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua WNA tersebut, masing-masing bernama Okutu Emmanuel dan Djomo Idriss Vanel, diketahui ikut bermain untuk Klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali.
BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Gudang Oplos LPG 3 Kg, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus ini mencuat setelah informasi dari masyarakat beredar di akhir Oktober 2025 dan menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Okutu Emmanuel adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), sementara Djomo Idriss Vanel memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.
Namun, keduanya terbukti menggunakan izin tinggal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Djomo Idriss Vanel terbukti menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dilansir dari Babel Pos, Selasa (11/11/2025).
BACA JUGA:Polda Babel Luncurkan SPKT Keliling, AKBP Andi: Polisi Siap Layani Warga hingga Pulau Terpencil
Atas pelanggaran itu, Djomo dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) UU Nomor 6 Tahun 2011. Proses deportasi dilaksanakan Minggu, 9 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Okutu Emmanuel dideportasi menuju Accra, Ghana, dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Accra, sementara Djomo Idriss Vanel diterbangkan menuju Douala, Kamerun, melalui Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Douala menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
“Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum selama berada di Indonesia. Deportasi ini langkah tegas sekaligus upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.