Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KemenUMKM Gandeng E-Commerce Tertibkan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Deputi Bidang Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) Temmy Satya Permana melakukan jumpa pers terkait penertiban penjualan pakaian bekas asal impor pada platform e-commerce di kantor KemenUMKM, Jakarta, Jumat (7/11/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce sepakat memperketat penertiban penjualan pakaian impor bekas dengan pendekatan yang lebih selektif dan humanis. Kesepakatan ini diarahkan untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa menekan pelaku usaha lokal yang menjual barang preloved dalam negeri.

Deputi Bidang Mikro KemenUMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa penindakan tidak dilakukan berbasis kata kunci. Tujuannya jelas: menghindari salah sasaran terhadap penjual produk bekas lokal yang sah. Ia menekankan bahwa yang dilarang hanya pakaian bekas asal impor, sementara aktivitas thrifting tetap diperbolehkan selama barang yang dijual merupakan preloved lokal.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan maraknya perdagangan pakaian impor ilegal di platform digital. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan merugikan industri tekstil domestik. Platform e-commerce pun diminta mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan, periklanan, dan pengawasan perdagangan elektronik.

Kementerian UMKM juga meminta platform menindak tegas penjual yang tetap menawarkan barang terlarang, termasuk pakaian bekas impor. Temmy mengingatkan bahwa selain terikat regulasi, platform dan penjual memiliki perjanjian yang melarang perdagangan produk tertentu.

BACA JUGA:Menteri UMKM Ungkap Impor Baju Bekas Melonjak dari 7 Ton ke 3.600 Ton, Dinilai Ganggu Pasar Domestik

BACA JUGA:Menteri UMKM Hentikan Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce

Dari sisi industri, Shopee menyebut telah menghapus ratusan ribu produk yang terindikasi sebagai pakaian bekas impor sejak 2023. Menurut Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, langkah tersebut dilakukan secara manual dan hati-hati, karena banyak pedagang yang memakai deskripsi manipulatif. Pemeriksaan berbasis keyword dianggap berisiko menurunkan produk UMKM yang sebenarnya legal.

“Kami turunkan satu per satu. Pemeriksaannya tetap pakai penilaian manusia karena kami tidak ingin pemblokiran otomatis malah menyasar pelaku UMKM kecil,” ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan