Masa Tunggu Haji Disetarakan Jadi 26 Tahun, Pemerintah Ciptakan Keadilan bagi Jemaah
Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) sore-Mita Amalia Hapsari-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menetapkan penyetaraan masa tunggu haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengatakan sistem baru ini menggantikan variasi sebelumnya yang berkisar antara 15 hingga lebih dari 40 tahun. “Sekarang masa tunggu dibuat rata antara 25 sampai 26 tahun di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis 6 November 2025.
Muhadjir menjelaskan, keberangkatan jemaah haji nantinya tidak lagi ditentukan berdasarkan kuota wilayah, melainkan berdasarkan urutan pendaftar nasional yang telah memenuhi syarat, termasuk kemampuan atau istitha’ah.
“Jadi tidak lagi ditetapkan berapa jumlah yang akan berangkat di masing-masing wilayah seperti dahulu, tetapi berapa pendaftar yang sudah memenuhi syarat,” kata dia.
BACA JUGA:Garuda Indonesia dan Saudia Airlines Penuhi Syarat Operasional Transportasi Haji 2026
BACA JUGA:Kemenhaj Rilis Rencana Perjalanan Haji 2026, Ini Detailnya
Dengan penyetaraan masa tunggu ini, diharapkan calon jemaah memiliki kesempatan yang lebih adil untuk menunaikan ibadah haji tanpa perbedaan signifikan antarwilayah. (beritasatu)