Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DJP Ungkap Manipulasi Data Ekspor Sawit, Ratusan Eksportir Gunakan Modus Under-Invoicing

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers Operasi Gabungan DJBC-DJP Kemenkeu, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025)-Beritasatu TV-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi data ekspor oleh sejumlah eksportir sawit yang diduga menggunakan modus under-invoicing untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea keluar. 

Modus yang digunakan mencakup pelaporan Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter padahal yang diekspor adalah produk sawit bernilai tinggi seperti crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, praktik curang ini dilakukan dengan memalsukan kode HS pada dokumen ekspor. “Barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata bukan produk tersebut, melainkan bahan dengan nilai ekspor lebih tinggi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 6 November.

Dalam modus POME, eksportir mencantumkan limbah cair hasil pengolahan sawit sebagai komoditas ekspor, padahal barang yang dikirim bernilai tinggi. Hasil investigasi DJP menunjukkan praktik serupa melalui pelaporan fatty matter, yang seharusnya merupakan hasil samping, tetapi sesungguhnya adalah produk sawit ekonomis tinggi.

BACA JUGA:Prabowo Minta Purbaya Tindak Praktik Under-invoicing dan Penyelundupan Ekspor-Impor

BACA JUGA:Menteri UMKM Ungkap Impor Baju Bekas Melonjak dari 7 Ton ke 3.600 Ton, Dinilai Ganggu Pasar Domestik

Analisis DJP mencatat bahwa modus POME dilakukan oleh 257 wajib pajak pada periode 2021–2024 dengan nilai PEB mencapai Rp 45,9 triliun. Sepanjang 2025, terdapat tambahan 25 eksportir yang menggunakan modus fatty matter dengan nilai transaksi Rp 2,08 triliun, sehingga total 282 eksportir kini dalam proses pemeriksaan. Bimo menambahkan, selisih nilai akibat under-invoicing bisa mencapai 10 kali lipat, menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 140 miliar.

Kasus ini mencuat setelah aparat menggagalkan ekspor ilegal 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS menggunakan modus serupa. Temuan ini memicu kolaborasi antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Satgassus Polri untuk menelusuri lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, DJP menegaskan seluruh eksportir yang terindikasi akan diperiksa dan disidik. “Kami sudah laporkan ke Menteri Keuangan. 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami proses sesuai bukti awal,” tegas Bimo.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor-impor dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik under-invoicing. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan