Pemerintah Akan Tertibkan Celah Impor Thrifting Ilegal
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta Selasa 4 November 2025-Bambang Ismoyo-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan menertibkan celah impor pakaian bekas atau thrifting yang masih terjadi di Indonesia.
Meskipun larangan impor pakaian bekas sudah diberlakukan, beberapa produk tetap masuk secara ilegal ke pasar domestik. Airlangga menyebut aktivitas tersebut termasuk pelanggaran dan harus ditindak agar aturan berjalan efektif.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memastikan seluruh kegiatan impor tekstil dan pakaian jadi sudah diatur ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan aturan ini dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor, terutama pakaian bekas yang tidak memiliki izin resmi.
Budi Santoso menegaskan bahwa masuknya pakaian bekas dan produk tanpa merek ke pasar lokal merupakan kasus penyelundupan yang jelas melanggar hukum. Kebijakan pemerintah bukanlah membolehkan impor barang bekas, melainkan memastikan semua produk impor mematuhi aturan sehingga industri tekstil nasional tetap terlindungi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Produk Lokal Jadi Alternatif bagi Pedagang Thrifting
BACA JUGA:Pedagang Thrifting Desak Pemerintah Siapkan Peta Jalan Setelah Larangan Impor Pakaian Bekas
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban perdagangan, memastikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, dan menutup celah masuknya produk ilegal yang merugikan ekonomi domestik. (beritasatu)