Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BNN: 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari Akibat Narkoba, Didominasi Usia 14-25 Tahun

(kiri ke kanan) Sekjen MN KAHMI Syamsul Qomar, Deputi Pencegahan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Zainul Muttaqin, serta Penasihat Ahli Kapolri Andi Subiakto dalam Diskusi Terbuka Tentang Bahaya Narkoba di Jakarta, Selasa (4/11/2025)-KAHMI-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - BNN RI menegaskan bahaya narkoba di Indonesia masih mengkhawatirkan dengan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari atau sekitar 18 ribu orang per tahun. Korban didominasi kelompok muda usia 14 hingga 25 tahun, menunjukkan dampak narkoba yang semakin mengincar generasi produktif.

Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol. Muhammad Zainul Muttaqin menyebutkan saat ini terdapat 1.386 jenis narkoba baru di dunia, dan 99 di antaranya sudah beredar di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 94 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Zainul juga mengungkapkan cairan vape kini mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang dikategorikan golongan 1 di Taiwan.

Situasi di lembaga pemasyarakatan juga memperlihatkan masalah serius, dengan 52,97 persen penghuni narapidana kasus narkotika. BNN mencatat pola perilaku pecandu dengan istilah “7 ong plus”, yaitu bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong. Untuk pencegahan, BNN meluncurkan program IKAN agar pendidikan antinarkoba masuk ke sistem pembelajaran sejak dini.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Nyatakan Perang Menyeluruh Terhadap Narkoba

BACA JUGA:Bukti Nyata Setahun Kepemimpinan Prabowo: 214 Ton Narkoba Disita, 65 Ribu Tersangka Ditangkap

Ancaman narkoba bukan hanya masalah nasional. Zainul menekankan angka kematian global akibat narkotika mencapai 585 ribu orang per tahun atau rata-rata 52 orang per jam, lebih besar dibanding konflik bersenjata dan terorisme.

Pengamat hukum Prof. Suparji Ahmad menilai penanggulangan narkoba di Indonesia belum maksimal. Ia menekankan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu, sedangkan pengedar dan bandar harus dipenjara untuk memutus mata rantai. 

Paradigma hukum perlu diperkuat agar tidak ada diskriminasi dalam rehabilitasi dan hukuman terhadap bandar semakin tegas.

Penasihat Ahli Kapolri Andi Subiakto menyoroti bahwa jika peredaran narkoba tidak ditangani serius, cita-cita Generasi Emas 2045 bisa gagal. Ia mengingatkan rumah tahanan narkoba yang justru menjadi pusat produksi dan peredaran, serta meningkatnya praktik jual beli narkoba daring yang terkait judi dan prostitusi online. 

BACA JUGA:BNN: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Tercapai Jika Narkoba Tak Ditangani Serius

BACA JUGA:Tekankan 3 Tugas Utama Polri, Prabowo: Perang Lawan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

Andi menegaskan bahaya narkoba sudah menjadi ancaman geopolitik dan geodemografi sehingga pendekatan lunak tidak lagi relevan, digantikan dengan hard approach yang tegas.

Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang. Dari jumlah itu 76.712 merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen, sedangkan 64.304 lainnya adalah pengguna. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan