Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

INDEF Sebut Tren Thrifting Gerus 15 Persen Produsen Tekstil Domestik

Impor ilegal baju bekas disebut menggerus 15 persen pasar produsen tekstil domestik serta menambah tumpukan sampah-Roy Triono-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Tren global membeli pakaian bekas atau thrifting mulai berdampak pada industri tekstil dan pakaian dalam negeri. Data dari INDEF menunjukkan impor baju bekas ilegal menggerus sekitar 15% pangsa pasar produsen domestik dan menambah tumpukan limbah tekstil. 

Praktik ini sebenarnya sudah dilarang pemerintah, namun masih terus berlangsung karena tingginya permintaan masyarakat dan daya saing industri lokal yang belum optimal.

Kalangan muda menjadi konsumen utama thrifting karena ingin memakai pakaian bermerek dengan harga lebih murah. Pergeseran gaya hidup ini membuat impor pakaian bekas tetap diminati meski ilegal. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka celah bagi mafia impor lintas negara untuk beroperasi, termasuk dugaan oknum di bea cukai dan pelabuhan yang bekerja sama dengan pihak ilegal. 

BACA JUGA:Purbaya Sudah Kantongi Nama Importir Thrifting Ilegal: Nggak Bisa Kayak Dulu Lagi

BACA JUGA:Raup Rp1 Juta Sehari, Pedagang Thrifting Keberatan Dilarang Menkeu Purbaya

INDEF mendorong pemerintah memperketat izin impor dengan prioritas penggunaan APIP atau APDP bagi perusahaan resmi, serta melakukan tracking untuk menindak oknum yang terlibat.

Selain pengawasan lebih ketat, memperkuat promosi dan inovasi industri lokal menjadi kunci agar produk domestik lebih kompetitif di pasar nasional maupun ekspor. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil dan mengurangi kerugian ekonomi sekaligus dampak lingkungan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan