Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polres Belitung Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Ungkap Jaringan dari Bangka hingga Jakarta

Satres Narkoba Polres Belitung menujukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali membuahkan hasil.

Selama Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung berhasil menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di sejumlah lokasi berbeda.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik mengungkapkan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan pengedar sabu yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok, Tanjungpandan, pada Selasa (14/10/2025).

“Dari tangan kedua tersangka berinisial Sw dan Rs, kami mengamankan 21 paket kecil sabu seberat 4,98 gram,” kata AKP Martuani Manik saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Jumat (31/10/2025).

BACA JUGA:Irjen Pol Hendro Pandowo, ‘Jenderal Pencuri Hati’ yang Pamit dari Bangka Belitung

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Aik Ketekok tersebut.

Anggota Satres Narkoba Polres Belitung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di asbes belakang rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar. Setelah hasil tes urine keluar, keduanya positif menggunakan narkoba,” jelas AKP Martuani.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan di Pulau Bangka dan mengedarkannya di Belitung dengan sistem lempar.

BACA JUGA:Gubernur Babel Dukung Penuh Program Rehabilitasi Religi BNNP Bangka Belitung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Pelaku Bawa Ganja Setengah Kilogram

Kasus kedua terjadi pada 23 Oktober 2025. Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Belitung tengah berpatroli di Jalan Ahmad Dahlan, Air Raya, dan mencurigai seorang pengendara motor yang tampak gelisah.

Pria berinisial MIA tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan motornya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ganja seberat 0,57 kilogram  dan alat isap sabu (bong) di kendaraan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan