Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025)-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru asal Jawa Tengah. Dalam putusan yang dibacakan Kamis 30 Oktober, MK menyatakan permohonan agar batas usia pensiun guru dinaikkan dari 60 menjadi 65 tahun tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, majelis hakim menolak permohonan tersebut sepenuhnya. MK menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen memiliki dasar yang objektif, karena keduanya berbeda dalam kualifikasi dan tahapan karier.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sementara dosen harus memiliki gelar strata dua. Artinya, dosen biasanya baru mulai menjabat di usia yang lebih tinggi, sehingga wajar jika masa kerja mereka lebih singkat dan batas usia pensiunnya lebih panjang.

Menurut Enny, jika batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, justru akan menciptakan ketimpangan baru. “Guru biasanya memulai karier lebih muda, sehingga bila pensiunnya juga 65 tahun, masa kerjanya akan jauh lebih panjang dibanding dosen,” ujarnya.

BACA JUGA:Uji Materi Dikabulkan MK, Kepesertaan Tapera Tak Lagi Wajib bagi Pekerja

BACA JUGA:Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP Tak Dapat Diterima MK

Namun demikian, MK mengakui bahwa masalah kesejahteraan dan motivasi guru menjelang masa pensiun adalah hal nyata yang perlu perhatian pemerintah. Mahkamah menilai, guru tetap menjadi profesi mulia dan harus mendapat penghargaan tinggi, termasuk dalam kebijakan pensiun yang lebih adaptif.

Dari data pemerintah yang dipaparkan di persidangan, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun kini mencapai 345.555 orang, lebih besar dari guru ASN di bawah usia 35 tahun yang hanya 314.891 orang. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan generasi dalam dunia pendidikan yang perlu dikelola dengan kebijakan rekrutmen dan pensiun yang tepat.

Karena itu, meski menolak permohonan, MK mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap kemungkinan penyesuaian batas usia pensiun bagi guru, terutama untuk jabatan fungsional ahli utama yang memiliki pengalaman dan kontribusi tinggi. Kajian tersebut, menurut MK, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan harus berbasis pada kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan.

Putusan ini mempertegas posisi MK bahwa perubahan batas usia pensiun guru bukan ranah yudikatif, melainkan kebijakan yang harus disusun secara komprehensif oleh pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan keseimbangan antara regenerasi tenaga pendidik dan penghargaan terhadap pengabdian guru senior. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan