Dana Perintangan Perkara Tipikor Mengalir ke Babel, Invoice Tagihan Capai Rp20 Miliar
Marcella Santoso, advokat ternama yang diduga menjadi otak di balik skema perintangan penyidikan sejumlah perkara Tipikor--(Antara)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Dugaan aliran dana miliaran rupiah untuk perintangan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) besar, ikut mengalir ke Bangka Belitung (Babel).
Fakta itu terungkap dalam dakwaan kasus perintangan penyidikan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nilainya mencengangkan: invoice tagihan mencapai hingga Rp20 miliar.
Aliran dana puluhan miliaran rupiah tersebut untuk membiayai kampanye hitam, aksi demonstrasi, hingga serangan opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keterlibatan sejumlah nama dari Provinsi Kepulauan Babel menjadi perhatian publik karena diketahui kegiatan perintangan itu dibiayai dengan anggaran yang fantastis.
BACA JUGA:Hadapi Kejurprov Babel 2025, PBVSI Belitung Mulai Persiapan
Adapun tujuannya untuk menyudutkan pihak Kejagung yang saat itu sedang gencar mengusut berbagai kasus besar Tipikor, termasuk perkara tata niaga timah dan impor gula.
Wujud perintangan itu beragam, mulai dari penyebaran berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, penggiringan opini publik melalui perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, hingga pembiayaan aksi demonstrasi di berbagai wilayah termasuk di Pangkalpinang, Babel.
Aksi-aksi tersebut diduga didanai oleh para pelaku perintangan untuk menciptakan tekanan sosial terhadap penegak hukum perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Selain aksi lapangan, kegiatan serupa juga dilakukan dalam bentuk acara ilmiah dan forum diskusi yang melibatkan praktisi hukum dan akademisi.
BACA JUGA:Giliran Basel! Satgas Halilintar Gerebek Gudang Timah Ilegal, 6 Ton Diamankan
Tujuannya pun tetap sama. Menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan dan memutarbalikkan persepsi publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
Bukti Kejagung: Dana Rp2,4 Miliar hingga Tagihan Rp20 Miliar
Kejagung menyita berbagai bukti terkait kegiatan perintangan ini, termasuk dokumen keuangan yang memperlihatkan aliran dana cukup besar untuk membiayai kegiatan tersebut.
Dokumen yang disita menunjukkan adanya anggaran sosial movement mencapai Rp2,4 miliar, disertai invoice tagihan sebesar Rp153,5 juta dan invoice tagihan lain mencapai Rp20 miliar.