Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Bapanas Ancam Pihak yang Mainkan Harga dan Mutu Beras, Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan (kanan) di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025)-Darwin Fatir-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan tegas setiap pihak yang mencoba memanipulasi harga beras atau menjualnya di luar standar mutu yang ditetapkan. Pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga risiko pidana dan denda miliaran rupiah.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menyatakan pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara label dan kualitas sesungguhnya. "Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa masuk pidana. Mutu beras pun sama, bila hasil lab tidak sesuai," ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 22 Oktober, dilansir Antara.

Hermawan menegaskan, beras premium memiliki batas patahan maksimal 15 persen, sedangkan beras dengan patahan 16 persen masuk kategori medium. Praktik menjual beras medium sebagai premium, yang sebelumnya marak di Jakarta, menjadi salah satu fokus pengawasan.

Saat ini, Bapanas masih memberi teguran tertulis kepada pelanggar sebelum menempuh jalur hukum. Jika pelanggaran berulang, sanksi bisa berupa pencabutan izin. "Kami ingin menjaga suasana harmonis, tapi penegakan hukum pidana tetap menjadi opsi terakhir. Sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen, ancamannya bisa lima tahun penjara dan denda di atas Rp 5 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Mentan Amran Sebut Rangkap Jabatan Bapanas Demi Efisiensi

BACA JUGA:Indonesia Tidak Impor Beras Sepanjang 2025, Stok Nasional Capai 4 Juta Ton

Hermawan menambahkan, praktik penyimpangan kualitas beras juga terungkap dari sidak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman. Dari hasil sidak, banyak beras yang seharusnya dijual sebagai medium malah dijual premium. Hal ini kemudian memicu penyelidikan dan penyidikan, yang berujung pada penetapan 36 tersangka di Bareskrim.

Meski kasus awal terjadi di beberapa wilayah, Hermawan tidak menutup kemungkinan praktik serupa muncul di daerah lain, terutama non-sentra produksi. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian dalam penindakan, termasuk pejabat daerah, TNI, atau Polri. 

"Kalau oknum TNI, prosesnya di Peradilan Militer. Oknum polisi, di pidana umum, sama dengan masyarakat lain. Sanksi administratif masih berlaku, tapi kalau diabaikan, akan dilanjutkan ke penyelidikan hukum," katanya.

Selain penegakan hukum, Bapanas juga aktif mensosialisasikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan telah mengirim surat teguran kepada produsen serta pedagang yang menjual beras melebihi batas HET. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan