Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Bukan Soal Etanol, Ini Dugaan Alasan BP dan Shell Tolak BBM Pertamina

Ilustrasi SPBU Shell di Indonesia-Dok. Shell Global---

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta agar patuh terhadap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, bila tak mau mengikuti aturan, lebih baik mereka keluar dari Indonesia. Pernyataan itu muncul setelah kesepakatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) antara Pertamina dan SPBU swasta gagal tercapai.

Bahlil sebelumnya menawarkan solusi bagi SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina melalui kebijakan impor satu pintu guna mencegah kelangkaan. Namun, sejumlah SPBU menolak dengan alasan base fuel Pertamina mengandung 3,5 persen etanol. Padahal, menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, alasan itu tidak logis.

Ia menilai, Shell dan BP di Eropa serta Amerika justru menjual BBM dengan kandungan etanol hingga 10 persen. Dengan begitu, campuran 3,5 persen etanol seharusnya tidak menjadi penghalang. “Diduga, alasan itu hanya dicari-cari untuk menolak pembelian BBM dari Pertamina,” kata Fahmy.

Fahmy menjelaskan, karena Pertamina beroperasi sebagai entitas bisnis, wajar jika mengambil margin keuntungan dalam penjualan BBM. Namun, margin tersebut otomatis menaikkan harga pokok penjualan (HPP) bagi SPBU swasta, sehingga mereka sulit memperoleh keuntungan kompetitif dibanding SPBU Pertamina.

BACA JUGA:Pro Kontra Wajib Bensin Etanol E10, Ahli IPB Beberkan Risiko dan Solusinya

BACA JUGA:Sebelum Campur Etanol ke BBM, BPKN Minta Pemerintah Uji Coba Dulu

Dalam situasi ini, ia menilai ancaman Bahlil agar SPBU swasta keluar dari Indonesia terlalu berlebihan. Tanpa tekanan pun, sejumlah SPBU asing seperti Total dan Petronas sudah lebih dulu hengkang karena margin penjualan BBM yang kecil membuat persaingan dengan Pertamina nyaris mustahil.

“Jika ancaman itu membuat SPBU swasta benar-benar angkat kaki, dampaknya akan memperburuk iklim investasi di Indonesia, bukan hanya di sektor migas, tapi juga di sektor lain,” ujarnya.

Fahmy mengusulkan dua langkah konkret. Pertama, memperpanjang masa izin impor BBM dari enam bulan menjadi satu tahun agar SPBU swasta punya cukup waktu mengimpor dan menghindari kelangkaan. Kedua, membatalkan kebijakan impor satu pintu karena berpotensi menciptakan monopoli oleh Pertamina dalam distribusi BBM nasional.

Langkah korektif ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim usaha swasta, sekaligus menjamin pasokan energi tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan