Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KSOP Kelas IV Tanjungpandan Keluarkan Surat Edaran Waspada Cuaca Ekstrem

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra dan Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungpandan, Iswandi-(Ist)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mengeluarkan surat edaran waspada bahaya cuaca ekstrem kepada seluruh nahkoda dan pengguna jasa pelabuhan setempat.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran, para nahkoda KM, TB,KMP dan KLM serta Ketua INSA Belitung.

"Kami mengeluarkan surat edaran waspada cuaca ekstrem kepada seluruh operator kapal terutama nahkoda," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra di Tanjungpandan, Belitung kepada Belitong Ekspres, Kamis (23/10/2025).

Menurut Bambang, pemberitahuan itu sehubungan dengan pantauan berita dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melaui situs BMKG Maritim tentang prakiraan tinggi gelombang tanggal 23 – 25 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pelindo Tanjungpandan dan Kejari Beltim Teken Kerja Sama: Perkuat Perlindungan Hukum Aset Negara

"Untuk mencegah terjadinya kecelakaan ( incident /accident) dengan ini Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan mengingatkan atau menghimbau kembali seluruh operator Kapal terutama nakhoda," jelasnya.

Ia menjelaskan, kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan kapal, maka syahbandar menunda penerbitan SPB untuk kapal dengan ukuran tertentu.

"Penundaan itu mulai dari tanggal 23 – 25 Oktober 2025 atau sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," terangnya.

Bambang melanjutkan, penundaan SPB itu terutama kapal yang keluar dari Tanjung Pandan yang melintasi Perairan Bangka Belitung, Perairan Selat Gelasa, Perairan Utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Perairan Selatan Pulau Belitung, Selat Sunda, Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Kalimantan, Pulau Bintan.

"Seluruh nahkoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," sebutnya.

BACA JUGA:Pro Smash League 2025: Turnamen Voli Terbuka Se-Babel dengan Total Hadiah Rp 50 Juta

Ia mengimbau, seluruh operator kapal dan nahkoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali.

"Kemudian melaporkan situasinya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan mencatatkannya ke dalam Log-Book," bebernya.

Ia menambahkan, bagi kapal yang telah berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan