Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim: 8 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Para terdakwa pengeroyokan wartawan bersama tahanan lain saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (22/10/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan saat meliput di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dituntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Negeri (Kejari) Beltim Risdy Ardiansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu 22 Oktober 2025.
Di hadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin KM Arindo, dan para terdakwa, JPU membacakan tuntutan 1 tahun penjara tersebut.
Pada intinya, delapan yakni Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dinyatakan bersalah sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Pro Smash League 2025: Turnamen Voli Terbuka Se-Babel dengan Total Hadiah Rp 50 Juta
Sebab terdakwa telah melakukan kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama. Peristiwa ini terjadi Kamis 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Beltim.
Saat itu saksi sekaligus korban Lendra alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang wawancara Cahyono Kepala dinas KPHP Gunung Duri terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal, sehingga mereka dibawa ke lokasi.
Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, mereka pulang dan menuju mobil. Saat itu mereka sudah ditunggu puluhan orang. Termasuk delapan terdakwa.
BACA JUGA:2 Gudang Kolektor Timah Ilegal Belitung Digerebek, Satgas Halilintar Amankan 60 Ton
Di lokasi tambak udang vaname tersebut sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dan juga masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Sedangkan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.
Oleh karena itu, Jaksa menuntut para terdakwa satu hingga delapan dinyatakan bersalah, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa tahanan. "Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Risdy dihadapan Majelis Hakim.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, delapan terdakwa melalui penasihat hukumnya Cahya Wiguna alias Gugun, mengajukan nota pembelaan. "Pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Gugun.
BACA JUGA:Nelayan Belitung Khawatir Dampak Rencana Pembangunan PLTN Thorium di Pulau Gelasa