Polri Bongkar Modus Baru Narkoba Lewat Vape Berisi Obat Bius Etomidate
Ilustrasi - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape berisi obat bius etomidate. Meski belum termasuk dalam kategori narkotika, polisi menegaskan tetap akan meninda-ArthurHidden-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran narkoba yang kini memanfaatkan rokok elektrik atau vape berisi cairan mengandung obat bius etomidate. Meski zat tersebut belum masuk dalam kategori narkotika, polisi menegaskan praktik semacam ini tetap akan ditindak tegas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan fenomena penyalahgunaan etomidate dalam cairan vape sedang marak di pasaran. “Etomidate ini sebenarnya obat bius medis, tapi sekarang dimanipulasi jaringan untuk dijual dalam bentuk vape,” ujarnya di Jakarta, Rabu 22 Oktober.
Menurut Eko, jaringan pengedar sengaja memanfaatkan celah hukum karena pengguna etomidate dalam bentuk vape belum bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Meski begitu, penegakan hukum tetap dilakukan lantaran produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Intinya, etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim sudah mengeluarkan perintah langsung,” tegasnya.
BACA JUGA:BNN Kaji Larangan Vape di Indonesia: Ada Temuan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba!
BACA JUGA:BNN Bongkar Narkoba Berkedok Vape, Ribuan Cartridge Berisi Ketamin Disita
Bareskrim kini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga terkait lainnya untuk mendorong agar etomidate dimasukkan dalam daftar narkotika atau psikotropika. Langkah ini diharapkan memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjerat para pelaku peredaran ilegal.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan vape yang tidak jelas kandungannya. Selain berbahaya bagi kesehatan, produk semacam itu berpotensi menjerat penggunanya dalam pelanggaran hukum. (beritasatu)