OJK: Hanya Sedikit Debitur KPR FLPP Terhambat Catatan SLIK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (kanan) menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masalah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disebabkan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tergolong sangat kecil. Dari total 103 ribu pemohon, hanya sekitar 3 ribu yang diduga terdampak persoalan SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan jumlah tersebut tidak signifikan dan sebagian besar penolakan justru disebabkan faktor kelayakan debitur, nilai jaminan, dan batas usia, bukan karena catatan SLIK.
OJK juga telah membuka kanal aduan melalui Kontak OJK 157 bagi masyarakat yang merasa dirugikan, namun hanya menerima sekitar 20 laporan yang kini seluruhnya telah diselesaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan hasil klarifikasi per kasus membuktikan SLIK bukan penyebab utama hambatan pengajuan KPR FLPP.
BACA JUGA:SLIK OJK Hambat 100 Ribu Calon Debitur KPR, Menkeu Purbaya Minta Pendataan
BACA JUGA:40 Persen KPR Ditolak Gara-Gara Catatan Buruk di SLIK OJK, Gini Cara Cek dan Perbaikannya!
OJK bahkan mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, yang sebelumnya memungkinkan debitur dengan kredit macet kecil agar kembali mendapat akses pembiayaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya mengusulkan penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta untuk mempercepat penyaluran FLPP. Namun data dari BP Tapera menunjukkan hanya sekitar 100 calon debitur yang benar-benar terhambat akibat SLIK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hambatan utama penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan terletak pada SLIK, melainkan pada faktor administratif dan teknis lainnya.
Pemerintah kini fokus menyisir potensi kendala di luar sistem kredit agar akses rumah bersubsidi tetap lancar bagi masyarakat kecil. (ant)