Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Natalius Pigai Usul Korupsi Dikategorikan Sebagai Pelanggaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya-Febry Ferdian-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengambil langkah berani dengan mengusulkan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Draf usulan tersebut disebut sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Pigai menilai korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan, tapi kejahatan yang bisa merampas hak hidup warga, terutama saat dilakukan di situasi darurat. Ia mencontohkan, jika pejabat menyelewengkan dana bantuan di tengah krisis pangan atau wabah, lalu akibatnya masyarakat kehilangan akses makanan dan akhirnya meninggal, maka tindakan itu bukan lagi sekadar korupsi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau ada anggaran besar untuk menyelamatkan orang dalam kondisi darurat, tapi malah dikorupsi dan akhirnya warga mati karena bantuan tak sampai, itu pelanggaran HAM. Karena Anda korupsi uang yang sedang digunakan untuk menyelamatkan nyawa,” ujar Pigai di Jakarta.

Pigai menegaskan, tidak semua korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung dan berdampak pada keselamatan publik dalam situasi darurat yang termasuk pelanggaran HAM. Sementara korupsi dalam konteks bisnis atau kebijakan tanpa dampak langsung terhadap hak hidup masyarakat tidak termasuk kategori itu.

BACA JUGA:Publik Tunggu Hasil, KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Butuh Waktu Lama

BACA JUGA:Prabowo Minta Jaksa Agung Kejar Aset Hasil Korupsi

Jika diterapkan, gagasan ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM secara eksplisit dalam undang-undang nasional. “Di seluruh dunia belum ada. Kalau ini disahkan, Indonesia akan jadi pionir yang mengaitkan korupsi dan HAM dalam satu instrumen hukum,” ujarnya.

Untuk memperkuat dasar akademik dan hukum, Kementerian HAM melibatkan berbagai pakar dan tokoh antikorupsi, seperti Bambang Wijayanto dan Profesor Romli Asmah Sasmita. Keduanya diminta memberikan pandangan agar konsep ini tidak hanya kuat secara moral, tetapi juga kokoh secara yuridis.

Pigai menegaskan, langkah ini bukan sekadar simbolik, tapi bertujuan mengubah cara pandang publik terhadap korupsi dari sekadar pelanggaran hukum menjadi pelanggaran terhadap kemanusiaan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan