Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Harvey Moeis Diminta Jujur soal Rp420 Miliar CSR Timah, Harta Sandra Dewi Terancam Disita

Harvey Moeis Diminta Jujur soal Rp420 Miliar CSR Timah, Harta Sandra Dewi Terancam Disita-Istimewa-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Polemik hukum antara artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, dalam perkara korupsi tata niaga timah 2015–2022 terus bergulir panas.

Gugatan keberatan yang diajukan Sandra ke Pengadilan Tipikor Jakarta atas penyitaan sejumlah aset pribadinya justru bisa berbalik arah. Itu setelah muncul desakan agar Harvey “bernyanyi” mengungkap aliran dana Rp420 miliar yang diklaim sebagai dana CSR untuk masyarakat Bangka Belitung (Babel).

Dalam putusan yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), seluruh kekayaan Harvey Moeis -termasuk yang tercatat atas nama istrinya- dirampas untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp420 miliar.

Dana tersebut terbukti dihimpun Harvey dari para pemilik smelter di Bangka Belitung dengan dalih program CSR untuk masyarakat Babel, namun tak pernah sampai ke tangan warga.

BACA JUGA:Pemilik 32 Ton Timah Ilegal di Gudang Membalong Terungkap, Jaringan Sudah Lama Beroperasi?

Sandra Dewi Ajukan Gugatan Keberatan

Pada persidangan Jumat, 17 Oktober 2025, Sandra Dewi menyatakan bahwa aset-aset yang disita, seperti tas mewah dan perhiasan, berasal dari hasil kerja profesionalnya sebagai artis dan kontrak endorsement dengan berbagai merek internasional.

Namun, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa harta tersebut dapat disita untuk menutupi uang pengganti Harvey Moeis, karena masih berada dalam lingkup harta bersama suami-istri.

Ahli Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman menjelaskan dalam sidang bahwa ada dua pendekatan hukum terhadap penyitaan aset milik pihak ketiga.

Menurutnya, bila aset itu terbukti diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi, maka bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, selama masih ada hubungan kepemilikan dengan terdakwa, negara berhak menyita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Ponton Timah Ilegal Tabrak Kabel Sutet di Perairan Pilang, Satu Pekerja Jadi Korban

“Kalau pihak ketiga bisa membuktikan asetnya tidak terkait tindak pidana korupsi, maka tidak bisa disita untuk negara,” jelas Hibnu seperti dilansir dari Babel Pos, Senin (20/10/2025).

“Tapi selama ada hubungan hukum dengan terdakwa, penyitaan tetap bisa dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tambah Ahli Hukum Pidana itu.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan, dalam konteks pasangan suami-istri, perlu dibedakan antara harta pribadi dan harta bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan