Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menko Yusril: UU Narkotika Akan Direvisi, Bedakan Antara Pengedar dan Pengguna

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/5/2025)-Fathur Rochman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fokus utama perubahan ini adalah pembedaan antara pengguna dan pengedar, yang selama ini masih kerap disamakan dalam penegakan hukum.

Yusril mengatakan, pembaruan regulasi itu bertujuan agar pengguna narkotika tidak otomatis dipidana dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pemasyarakatan yang saat ini kelebihan kapasitas narapidana.

“Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Selain mendorong revisi undang-undang, Yusril juga menegaskan pihaknya terus menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin.

BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU

BACA JUGA:BNN Kaji Larangan Vape di Indonesia: Ada Temuan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba!

Saat ini, lebih dari seribu petugas lapas telah dikirim ke Nusa Kambangan untuk mengikuti pelatihan penguatan disiplin sebagai bagian dari langkah pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

Yusril menambahkan, wacana revisi Undang-Undang Narkotika bukan hal baru. Sejak akhir tahun lalu, pemerintah telah mendorong agar pengguna narkotika diperlakukan sebagai korban yang perlu direhabilitasi, bukan dipenjara. Menurutnya, paradigma hukum yang lebih humanis ini penting agar penegakan hukum berjalan seimbang antara aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia menegaskan, revisi ini bukan bentuk kelonggaran terhadap penyalahgunaan narkotika, melainkan langkah rasional untuk menekan jumlah penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas serta memulihkan pengguna agar bisa kembali produktif di masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan