Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menteri PKP Desak Pemerintah Bubarkan Pinjol, Hambat MBR Miliki Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendesak pemerintah membubarkan pinjaman online (pinjol). Ia menilai, keberadaan pinjol justru menghambat masyarakat dalam mengajukan kredit rumah subsidi-Didik Fibrianto-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan perlunya langkah tegas pemerintah untuk membubarkan praktik pinjaman online (pinjol) yang dinilai merugikan masyarakat. Menurutnya, keberadaan pinjol justru menjadi penghambat utama bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah subsidi.

Maruarar menjelaskan, banyak calon penerima rumah subsidi gagal lolos verifikasi bank karena catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akibat pinjol. Masalah tersebut membuat ribuan pengajuan kredit rumah rakyat tertolak, meskipun pemohon sebenarnya masih layak secara penghasilan.

“Banyak konsumen mengeluh karena pengajuan rumah subsidi mereka ditolak akibat riwayat pinjol di SLIK OJK,” ujar Maruarar di Malang, Jumat 17 Oktober.

Ia menilai pinjol memberikan lebih banyak dampak negatif ketimbang manfaat, terutama karena bunga tinggi dan praktik penagihan yang kerap melanggar etika. Karena itu, ia mendorong agar pinjol dihentikan total dan bahkan diputihkan bagi masyarakat yang terlanjur terjerat, agar mereka tidak lagi terhambat saat mengajukan kredit rumah subsidi.

BACA JUGA:OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,6 Triliun

BACA JUGA:Praktisi Keuangan Sarankan Penggunaan Pindar Resmi untuk Usaha Produktif

“Saran saya, pinjol dihentikan dan dilarang. Kalau bisa, ada pemutihan sampai batas tertentu supaya rakyat kecil bisa mengajukan rumah tanpa kendala,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan target pembangunan 350.000 unit rumah subsidi untuk MBR sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 240.000 unit dilaporkan sudah selesai dibangun. 

Selain mempercepat pembangunan, pemerintah juga memberikan kemudahan lewat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan suku bunga tetap 5% per tahun tanpa kenaikan.

Maruarar menambahkan, program rumah subsidi tersebut berlaku untuk semua kalangan, termasuk wartawan. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan 3.000 unit rumah untuk jurnalis dengan bunga 5% per tahun dan uang muka hanya 1%. 

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses perumahan rakyat tanpa beban pajak tambahan. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan