Komdigi Bersama OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online | 2,1 Juta Konten Dihapus
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui usai menjalani rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (15/9/2025)-Farhan Arda Nugraha-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas aktivitas perjudian daring dengan memblokir 23.929 rekening yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam memutus aliran dana ke jaringan judi daring yang terus merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menutup seluruh celah transaksi keuangan ilegal yang mendukung operasi judi online. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa 14 Oktober.
Menurutnya, ribuan rekening yang diblokir merupakan hasil kolaborasi antara patroli siber Kemkomdigi, laporan masyarakat, dan koordinasi dengan lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK. Upaya ini menjadi langkah konkret lintas kementerian dan lembaga untuk menekan peredaran uang haram dari aktivitas judi digital.
Meutya juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan situs, akun media sosial, atau rekening yang dicurigai terkait dengan perjudian daring. “Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan, OJK Ajukan Pemblokiran 27.395 Rekening Terkait Judi Online
BACA JUGA:Komdigi Luncurkan Sistem SAMAN untuk Tangani Konten Judi Online, Siap Beroperasi Oktober 2025
Kemkomdigi telah menyediakan dua kanal utama untuk pelaporan: aduankonten.id, untuk melaporkan situs dan konten yang terindikasi judi online, serta cekrekening.id, bagi masyarakat yang ingin mengecek atau melaporkan rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menambahkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pemerintah telah menurunkan lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten terkait judi online.
“Kami terus melakukan pembersihan ruang digital secara berkelanjutan agar masyarakat terlindungi dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian daring,” ujar Alexander.
Ia merinci, dari total konten yang dihapus, 1.932.131 di antaranya berasal dari situs atau IP, 97.779 dari platform file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 17.417 dari platform X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan tiga dari toko aplikasi.
Langkah pemblokiran rekening dan penghapusan konten ini menegaskan posisi pemerintah dalam perang melawan judi online. Dengan sinergi antara Kemkomdigi, OJK, dan dukungan publik, pemerintah berupaya memastikan ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, dan bebas dari aktivitas perjudian yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat. (ant)