Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Komisi II DPRD Beltim Tinjau Sejumlah Pelabuhan Pasir, Soroti Perizinan & Potensi Kebocoran PAD

Komisi II DPRD Beltim mengunjungi pelabuhan di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Selasa (14/10/2025)-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah fasilitas pelabuhan terminal umum (termum) dan terminal khusus (tersus) yang menjadi jalur pengangkutan pasir ke luar pulau.

Kunjungan yang berlangsung Selasa (14/10/2025) ini juga diikuti oleh sejumlah OPD teknis, mitra kerja DPRD, LSM, dan media lokal.

Anggota Komisi II DPRD Beltim Sardidi memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap aktivitas pelabuhan dan penambangan pasir di wilayah Belitung Timur.

“Kunjungan kerja ini tidak hanya fokus pada satu pelabuhan saja, tapi seluruh pelabuhan yang ada di Beltim akan kami sentuh. Hari ini kami meninjau beberapa pelabuhan di Kecamatan Gantung, tepatnya di Desa Limbongan dan Desa Lilangan,” ujar Sardidi.

BACA JUGA:Karateka Beltim Borong 23 Medali di Piala Menpora 2025, Masuk 10 Besar Nasional

Menurut Sardidi, hasil kunjungan awal memberikan gambaran umum terkait aktivitas pelabuhan, terutama yang menjadi lokasi keluar masuk hasil tambang pasir. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi perizinan secara keseluruhan karena masih perlu pendalaman dengan instansi terkait.

“Kita masih akan dalami, terutama terkait lokasi pelabuhan yang banyak melewati kawasan hutan produksi maupun hutan lindung pantai. Ada tersus yang sudah beroperasi dengan izin baru terbit tahun 2024, dan termum di 2025. Artinya, bagaimana mekanisme pengawasan sebelumnya perlu diklarifikasi,” tambahnya.

Sardidi menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme pemanfaatan pelabuhan, termasuk pungutan dan pajak yang disetorkan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin Pemda berurusan dengan hukum karena ketidaktepatan mekanisme pemanfaatan pelabuhan. Pajak air, pajak produksi, dan SKP harus jelas dan aman bagi daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Padang Manggar, Pengawas Beberkan Penyebabnya

Komisi II Soroti Dugaan Penambangan di Luar Izin

Selain meninjau fasilitas pelabuhan, Komisi II juga menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP). Sardidi menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan klarifikasi.

“Kami ingin pastikan semua kegiatan tambang pasir berjalan sesuai aturan. Para pemegang IUP harus mendukung pembangunan daerah dan melaksanakan reklamasi dengan benar, bukan asal-asalan,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Beltim juga mengingatkan agar pemegang IUP tidak mengalihkan izin kepada pihak lain melalui kerja sama operasional (KSO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan