Purbaya Pastikan Harga Rokok 2026 Tak Naik, Cukai Tetap Sama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan harga rokok pada 2026 sejalan dengan keputusan untuk tidak mengubah tarif cukai rokok. Pernyataan ini datang setelah spekulasi soal kemungkinan kenaikan harga yang beredar di publik.
"Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan harga rokok), saya nggak tahu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin 13 Oktober. Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan cukai yang tidak dinaikkan berarti seharusnya tidak ada alasan harga eceran rokok ikut terdongkrak.
Purbaya juga menolak anggapan bahwa pemerintah bermain tipu-tipu bila tarif cukai tetap namun harga di pasaran naik. "Harusnya sih nggak usah (naik harga rokok), kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Nggak naik (cukai rokok), tapi harganya dinaikin sama aja kan," tegasnya. Intinya: kebijakan fiskal dan realitas pasar harus konsisten.
Keputusan mempertahankan tarif cukai itu dibuat setelah pertemuan antara Kemenkeu dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada 26 September. Purbaya mengatakan diskusi itu menghasilkan kesepakatan bahwa tarif tidak perlu diubah untuk 2026. "Mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup, ya sudah, saya enggak ubah," katanya dalam media briefing.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Rokok Ilegal untuk Lindungi Industri Tembakau
BACA JUGA:Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kendalikan Rokok Ilegal
Menariknya, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan penurunan tarif, tapi karena pihak pabrik rokok menilai tarif saat ini sudah memadai, opsi itu tidak diteruskan.
"Tadi padahal saya pikir mau nurunin. Karena mereka nilai udah cukup, yaudah. Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita enggak naikin." Hasilnya: tarif cukai 2026 dipastikan tidak dinaikkan.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal. Temuan Bea Cukai menunjukkan peredaran rokok ilegal berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak membayar pajak.
Purbaya menekankan tindakan penertiban pasar untuk melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang taat aturan. "Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal... Kalau kita bunuh semua, matilah mereka," ujarnya lugas.
Intinya: untuk 2026, kebijakan fiskal terkait cukai rokok dipatok stagnan — tidak naik — sementara pengawasan terhadap rokok ilegal diperketat agar pasar tidak kacau dan pendapatan negara tidak bocor. (jpc)