Kasus Perintangan Tipikor Besar Bergulir ke Pengadilan, Ada Saksi dari Bangka Belitung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM – Setelah lama dinanti publik, akhirnya kasus perintangan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) besar, termasuk dugaan Tipikor Tata Niaga Timah resmi bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus perintangan Tipikor besar tersebut menyeret pengacara Marcella Santoso dan lima tersangka lainnya. Tak hanya perkara perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melimpahkan berkas perkara gratifikasi, perintangan penanganan perkara, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan enam berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025, di mana seluruh administrasi penyerahan dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kurang lebih ada enam berkas dari enam tersangka yang kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari Babel Pos.
BACA JUGA:Menguak Jejak ‘Wasit’ di Skandal Tipikor Timah: Dari Harvey Moeis hingga Istri Bos Smelter
Enam tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan masing-masing adalah Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, Junaedi Saibih selaku advokat atau dosen, M. Syafe’i selaku staf legal PT Wilmar, Tian Bahtiar selaku direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzzaki selaku aktivis atau ketua buzzer.
Marcella Jadi Tersangka Kunci di 3 Kasus Besar
Dari keenam tersangka itu, Marcella Santoso menjadi figur sentral. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yaitu kasus suap hakim dalam vonis onstlag, kasus perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pihaknya segera memeriksa kelengkapan berkas yang telah diserahkan untuk memastikan semua dokumen hukum terpenuhi. Setelah proses tersebut rampung, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan para tersangka.
BACA JUGA:Hasil Lab Bongkar Fakta Timah Ilegal, Polres Belitung Kejar Otak Penyelundupan
“Jadi setelah perkara ini sudah lengkap, nanti akan ditentukan Majelis Hakim dan Majelis Hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap 6 berkas yang dilimpahkan hari ini,” ujar Safrianto.
4 Tersangka Masih Ditetapkan dalam Kasus Perintangan
Hingga saat ini, kasus perintangan penyidikan perkara-perkara Tipikor besar, termasuk Tipikor tata niaga timah dan kasus impor gula, masih menyisakan empat tersangka utama: MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku direktur pemberitaan JakTV, serta MAM (M. Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.