Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Desak OJK Cabut Aturan Debt Collector Penagihan Utang

Kronologi adu mulut polisi vs debt collector di Tangerang Selatan. Insiden terjadi saat penarikan mobil yang menunggak 3 bulan dilakukan secara paksa-Ahmad Baihaqi-Beritasatu

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan utang oleh pelaku jasa keuangan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Abdullah menilai praktik penagihan utang melalui debt collector sering menyimpang dari aturan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ia menyoroti sejumlah kasus nyata, termasuk penagih utang yang mengancam aparat kepolisian saat akan menarik mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada awal Oktober 2025. “Banyak pelanggaran oleh penagih utang yang sudah dilaporkan,” ujarnya.

Politikus tersebut menekankan bahwa penyelesaian masalah utang sebaiknya dilakukan melalui jalur perdata, bukan menggunakan pihak ketiga. Abdullah menilai pendekatan perdata tidak hanya lebih aman bagi konsumen dan kreditur, tetapi juga mengurangi risiko tindak pidana yang melibatkan debt collector.

BACA JUGA:OJK Wajibkan Perusahaan Pembiayaan Gunakan Debt Collector Bersertifikat dan Bebas Intimidasi

BACA JUGA:3 Nama Besar di Balik Dunia Debt Collector Indonesia: Siapa Paling Ditakuti?

Selain itu, Abdullah mengingatkan bahwa debitur yang gagal membayar utangnya tetap akan terdampak melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) milik Bank Indonesia dan OJK, sehingga masuk daftar hitam nasional. Dengan begitu, penyelesaian utang tetap tercatat secara resmi, namun tanpa menimbulkan praktik penagihan yang melanggar hukum. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan