Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Keberlanjutan Sawit Indonesia: Peran ISPO dan Tekanan Pasar Global

Pekerja memikul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke tempat penimbangan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Industri kelapa sawit telah menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Jumlah tenaga kerja di sektor sawit meningkat dari 12,5 juta orang pada 2015 menjadi sekitar 16,5 juta orang pada 2024, mencakup jutaan petani swadaya, pekerja perkebunan perusahaan, serta tenaga kerja tidak langsung dalam rantai pasok.

Tanpa kontribusi sawit, neraca perdagangan nonmigas Indonesia berpotensi mengalami defisit, mengingat peran ekspornya yang konsisten menutup jurang impor. Selain itu, sawit juga berperan strategis dalam ketahanan energi dan pangan.

Pemerintah mengandalkan biodiesel berbasis sawit untuk mengurangi impor BBM. Sementara di sektor pangan, sekitar 10,8 juta ton minyak sawit digunakan untuk kebutuhan domestik pada 2023, setara 20 persen dari total produksi nasional. Sawit pun menjadi penopang utama ketersediaan minyak goreng terjangkau penduduk Indonesia.

Di balik pencapaian gemilang itu, industri sawit juga menghadapi isu berat dalam aspek keberlanjutan. Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mewajibkan produksi komoditas, termasuk sawit, bebas deforestasi setelah  31 Desember 2020, menimbulkan kekhawatiran bagi petani kecil yang sulit memenuhi standar ketat tersebut.

Meskipun dinilai diskriminatif, tekanan eksternal justru menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat praktik sawit berkelanjutan, memperbaiki sistem sertifikasi ISPO, meningkatkan transparansi rantai pasok, serta menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:Menakar Evaluasi Menyeluruh Laporan Belanja Perpajakan

Standar Keberlanjutan

Untuk menjawab tuntutan keberlanjutan di sektor sawit, Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai standar nasional. ISPO, pertama kali diluncurkan pada 2011, melalui Peraturan Menteri Pertanian No.19/2011, yang mewajibkan sertifikasi bagi perusahaan perkebunan.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas desakan konsumen global agar minyak sawit bersertifikat lestari. Regulasi ISPO, kemudian diperbarui pada 2015 untuk memperbaiki tata kelola, hingga akhirnya Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No.44/2020 sebagai payung hukum yang lebih kuat.

Perpres mengai sawit berkelanjutan ini menandai penguatan ISPO, termasuk penambahan prinsip-prinsip baru, pembentukan kelembagaan lebih inklusif, kewajiban sertifikasi bagi pekebun rakyat dengan masa transisi, serta skema pendanaan sertifikasi.

Secara prinsip, ISPO bertujuan memastikan usaha kelapa sawit memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, sesuai regulasi Indonesia. Berbeda dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela dan berlaku global, fokus ISPO terletak pada kepatuhan hukum nasional, seperti legalitas lahan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial.

Sementara itu, RSPO yang lahir tahun 2004 atas inisiatif NGO internasional menetapkan prinsip yang lebih luas, termasuk perlindungan hutan primer, Free Prior Informed Consent (FPIC), dan komitmen peningkatan berkelanjutan. Karena sifatnya sukarela, RSPO lebih dianggap sebagai “paspor reputasi” di pasar global, sementara ISPO berfungsi sebagai baseline minimum yang wajib dipatuhi semua pelaku industri di Indonesia.

Kedua skema ini sebenarnya saling melengkapi. RSPO menetapkan standar terbaik bagi pasar global, sedangkan ISPO menegaskan kedaulatan Indonesia, dengan menyesuaikan pada hukum dan realitas lokal.

BACA JUGA:Sinergi Ekonomi Syariah Menyukseskan Makan Bergizi Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan