Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BGN Langsung Pecat dan Proses Hukum Pegawai SPPG Terbukti Korupsi

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan-Citro Atmoko-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindak korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat penyimpangan akan langsung diproses hukum hingga diberhentikan dari jabatannya.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyampaikan sistem anggaran program MBG telah dirancang seketat mungkin agar celah korupsi tertutup rapat. “Siapa pun yang kedapatan korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tigor menjelaskan, alokasi anggaran untuk MBG di setiap SPPG telah ditetapkan sebesar Rp15 ribu per porsi. Rinciannya, Rp10 ribu digunakan untuk bahan baku makanan dengan sistem at cost atau sesuai bukti pengeluaran riil tanpa keuntungan tambahan, Rp3.000 dialokasikan untuk biaya operasional seperti gaji relawan, listrik, gas, air, dan transportasi, serta Rp2.000 sebagai insentif bagi mitra atau yayasan pelaksana.

Ia menambahkan, seluruh pencairan dana dilakukan setiap dua minggu berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang wajib disusun sesuai format resmi. “Kalau tidak sesuai format, pencairan akan langsung ditolak,” ujarnya.

BACA JUGA:Mengenal Sertifikat HACCP: Standar Keamanan Pangan yang Wajib Dimiliki Dapur MBG

BACA JUGA:Prabowo Perintahkan BGN Lengkapi Dapur MBG dengan Alat Sterilisasi

BGN juga menerapkan sistem pengawasan ketat melalui akun virtual bersama antara kepala SPPG dan perwakilan mitra. Setiap transaksi harus disetujui dua pihak agar tidak ada manipulasi penggunaan dana.

Sebelumnya, BGN memecat seorang kepala SPPG karena terbukti melakukan kolusi dengan yayasan mitra untuk membeli bahan baku berkualitas rendah. Kepala SPPG tersebut diduga menerima imbalan hingga Rp20 juta per bulan dari selisih harga pembelian riil dan laporan fiktif ke BGN.

Tigor memastikan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran SPPG agar bekerja dengan transparan dan akuntabel. “Program makan bergizi gratis ini menyangkut masa depan anak bangsa. Tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan,” tegasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan