Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Shell, ExxonMobil, dan BP-AKR Surati BKPM Soal Kelangkaan BBM dan Pembatasan Impor

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Sejumlah pengelola SPBU swasta seperti Shell, ExxonMobil, dan BP-AKR mengirim surat resmi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait isu kelangkaan serta pembatasan kuota impor BBM yang berdampak pada stok di lapangan. 

Surat itu langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dengan memanggil seluruh perwakilan SPBU swasta untuk rapat bersama pada Selasa 7 Oktober.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman, Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dan Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar. Dalam konferensi pers, Todotua menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk memastikan kepastian dan keberlanjutan investasi di sektor energi, terutama bagi SPBU non-pertamina yang terdampak kebijakan pembatasan impor bahan bakar non-subsidi.

Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjaga stabilitas investasi dan iklim usaha yang kondusif di sektor energi. “Negara wajib hadir dalam mengelola isu kepastian investasi, terutama terkait keberlanjutan dan kondusivitas di sektor ini,” ujar Todotua.

BACA JUGA:ESDM Panggil SPBU Swasta Bahas Pembelian BBM Impor Pertamina

BACA JUGA:Kandungan Etanol BBM 3,5 Persen Dinilai Aman, Puskep UI: Di Luar Negeri Justru 5-10 Persen

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas kolaborasi antara Pertamina dan SPBU swasta untuk menjamin pasokan BBM tetap aman hingga akhir tahun. Dirjen Migas dan BPH Migas disebut telah membuka peluang kerja sama bilateral antarkorporasi guna menjaga ketersediaan BBM non-subsidi di tengah meningkatnya permintaan.

Todotua menambahkan, pergeseran konsumsi masyarakat dari BBM bersubsidi ke non-subsidi turut mendorong peningkatan penjualan di SPBU swasta. Karena itu, pemerintah ingin memastikan stabilitas investasi mereka tetap terjamin agar rencana ekspansi yang sudah disusun tidak terganggu.

Ia menegaskan, Kementerian Investasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepastian investasi melalui pelayanan perizinan dan dukungan kebijakan yang memudahkan pelaku usaha. Namun, kementeriannya tidak akan masuk ke ranah teknis yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM atau BPH Migas.

“Kami fokus pada aspek kepastian investasi. Soal kebijakan teknis bukan wewenang kami, tapi kami pastikan para pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN, mendapat kejelasan soal perizinan dan kebijakan agar investasi di sektor energi tetap stabil dan bertumbuh,” pungkasnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan