Prabowo Setujui BBM E10, Campuran Etanol 10 Persen Akan Jadi Mandatori
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah), dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (kiri) di Jakarta, Selasa (7/10/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen atau E10 pada bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Presiden yang digelar Senin malam. “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk merencanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa.
Kebijakan ini berarti mulai tahun depan, Indonesia akan mewajibkan pencampuran bensin dengan etanol dalam produksi BBM. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan energi nasional dan mempercepat transisi menuju energi bersih. “Kita ingin mengurangi impor minyak sekaligus memproduksi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan pihaknya mendukung implementasi kebijakan E10. Menurutnya, Pertamina sudah memiliki produk dengan kandungan etanol 5 persen atau E5 melalui Pertamax Green 95.
BACA JUGA:ESDM Sebut Mobil di Indonesia Sudah Kompatibel Pakai BBM Etanol hingga 20 Persen
BACA JUGA:Kandungan Etanol BBM 3,5 Persen Dinilai Aman, Puskep UI: Di Luar Negeri Justru 5-10 Persen
“Kami sudah memiliki dasar ekosistem biofuel lewat B40 untuk biodiesel. Selanjutnya, kami siap mendukung E10 seperti arahan pemerintah,” kata Simon.
Pertamina disebut tengah memperkuat rantai pasok dan fasilitas produksi bioetanol agar dapat memenuhi kebutuhan nasional secara berkelanjutan. Simon menegaskan kebijakan ini sejalan dengan misi Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target net zero emission.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor di Indonesia umumnya sudah kompatibel dengan campuran etanol hingga 20 persen. Ia menilai penerapan E10 akan berjalan mulus tanpa perlu modifikasi besar pada mesin kendaraan.
Namun, ketersediaan bahan baku etanol di dalam negeri masih menjadi perhatian. Pemerintah masih menyesuaikan kapasitas produksi nasional yang bersumber dari tanaman tebu dan jagung.
BACA JUGA:ESDM Panggil SPBU Swasta Bahas Pembelian BBM Impor Pertamina
BACA JUGA:Bahaya Etanol pada Mesin, Mengapa SPBU Swasta Menolak BBM Pertamina?
“Kita memang masih di tahap E5 karena bahan baku belum mencukupi. Tapi pemerintah sudah menyiapkan roadmap peningkatan kapasitas bioetanol dalam negeri,” ujar Eniya.
Dibanding negara lain, penggunaan etanol di BBM Indonesia tergolong masih rendah. Di Amerika Serikat, misalnya, kadar etanol pada bensin umumnya mencapai 10–20 persen dan telah diterapkan secara luas.