Hendrya Sylpana

Kasus Pengerusakan PT Foresta, Hari Ini Sidang Tuntutan Terdakwa

Martoni cs saat memasuki ruang sidang, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, akan menuntut Martoni Cs terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwi Karya Membalong. 

Mereka adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin dan Ramelan. Sidang tuntutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (10/12) pagi. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, dalam kasus pengerusakan aset milik PT Foresta Lestari Dwi karya, Membalong para terdakwa didakwa pasal dan berkas yang berbeda. 

"Untuk ke sepuluh tersangka, mereka masuk dalam kasus pembakaran dan pengerusakan. Untuk agenda besok yakni pembacaan tuntutan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Minggu (10/12). 

Sedangkan di berkas terpisah, yakni Martoni terdakwa kasus penghasutan massa yang menyebabkan terjadinya pengerusakan, sidang tersebut masih mengangendakan pemeriksaan.  "Untuk Martoni masih pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut akan menghadirkan ahli, "pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut 11 terdakwa yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Ramelan didakwa dengan pasal berbeda. 

Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama. 

Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong. 

Sedangkan Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan. 

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepasa masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan. 

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi. (kin) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan