Diskon Tarif Listrik Dinilai Jadi Kebijakan Paling Efektif Jaga Daya Beli dan Stabilkan Ekonomi
Ilustrasi tarif listrik--Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai pemerintah perlu kembali menerapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen seperti yang berlaku pada Januari hingga Februari 2025. Kebijakan itu dinilai terbukti efektif menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang meningkat.
Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, menjelaskan bahwa pemberian diskon listrik sebelumnya yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak nyata terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.
Menurutnya, tarif listrik yang lebih terjangkau bukan hanya mengurangi beban rumah tangga, tetapi juga menjaga produktivitas pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kebijakan diskon listrik terbukti menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Sudah seharusnya kebijakan ini dihidupkan kembali untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi,” kata Sofyano di Jakarta, Senin 6 Oktober.
BACA JUGA:Menko Airlangga: Diskon Listrik Belum Direncanakan, Prioritaskan Stimulus Ekonomi 2025
BACA JUGA:Efektivitas Diskon Listrik Dievaluasi, BSU Berpeluang Lanjut di Akhir 2025
Ia menilai kebijakan semacam ini memiliki efek psikologis positif bagi masyarakat, karena menumbuhkan kepercayaan bahwa pemerintah hadir untuk membantu di masa sulit. “Diskon listrik memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk meringankan beban rakyat di tengah kenaikan harga,” ujarnya.
Selain memperkuat daya beli, Sofyano menambahkan, langkah ini juga berpotensi mendorong terciptanya lapangan kerja baru melalui peningkatan aktivitas ekonomi di sektor rumah tangga dan usaha mikro. Menurutnya, kombinasi antara efek ekonomi langsung dan efek psikologis inilah yang membuat kebijakan diskon listrik layak untuk dihidupkan kembali.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan enam paket insentif ekonomi untuk menjaga pertumbuhan nasional, salah satunya melalui potongan tarif listrik hingga 50 persen. Program tersebut ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema diskon yang dirancang untuk periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025 itu semula diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rencana tersebut akhirnya dicabut dari daftar kebijakan insentif.
Meski begitu, banyak kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Selain terbukti efektif pada awal tahun, diskon tarif listrik dinilai sebagai langkah strategis yang mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. (beritasatu)