Korupsi Timah Jilid 2: Banyak Bos Kolektor Babel Terancam Jerat Hukum
Ilustrasi: Kasus korupsi timah jilid 2 yang bakal banyak menjerat bos kolektor timah di Babel-Grafis/BE-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penyidikan kasus mega korupsi tata niaga yang merugikan negara hingga Rp300 triliun di Bangka Belitung (Babel) terus tergulir dan kini memasuki babak baru.
Setelah jilid pertama menjerat para pemilik smelter dan pejabat tinggi yang divonis bersalah, kini giliran bos-bos timah level kolektor yang mulai dikepung penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Prediksi media bahwa kasus ini tidak berhenti pada vonis pertama, akhirnya terbukti. Para cukong timah yang selama ini berada di lingkaran bisnis ilegal komoditas tambang tersebut kini mulai ketar-ketir.
Dilansir dari Babel Pos, penyidik Kejagung bahkan telah turun langsung ke lapangan. Tim menyegel sejumlah aset yang diduga kuat dibeli dari hasil keuntungan bisnis timah ilegal selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Kejagung Buru 2 Cukong Timah di Babel, Aset Mewah Mulai Disegel
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah penyegelan rumah mewah milik Agat, pengusaha asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Rumah mewah tersebut dikenal sebagai salah satu simbol kekayaan dari hasil dugaan penampungan pasir timah ilegal yang mengalir dari berbagai penambang rakyat.
Tidak hanya rumah, gudang milik Agat di Paritiga yang digunakan untuk menampung dan mengumpulkan pasir timah sebelum dijual juga ikut disegel Kejagung.
Tidak berhenti di sana, nama-nama lain yang selama ini disebut berada dalam lingkaran kolektor timah juga ikut tersorot. Salah satunya adalah Tomi, putra dari pengusaha besar di Pangkalpinang.
BACA JUGA:Polres Belitung Kejar Pemilik 15 Ton Timah Ilegal, Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Selain itu, beberapa nama lain muncul dalam catatan penyidik dan media, di antaranya Athaw dan Rizal Mutakin, yang disebut-sebut tidak akan bisa menghindar dari jerat hukum.
Namun, status hukum para kolektor ini hingga kini masih misterius. Apakah mereka hanya akan berakhir sebagai saksi atau justru ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi tanda tanya besar.
Yang jelas, data yang sudah dihimpun memperlihatkan bahwa kalangan kolektor ini memiliki peran penting dalam rantai panjang tata niaga timah ilegal yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penyidikan Tahap Baru